Daftar Barang Mewah Kena Pajak, Ada yang Sampai 75 Persen

09 March 2023

CNN Indonesia

Rabu, 08 Mar 2023

Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merevisi aturan tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak (BKP) tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Hal tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen.

Adapun pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api dan/atau senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan niaga, dan senjata api untuk keperluan negara.

Lalu, kapal pesiar, kapal ekskursi dan/atau kendaraan air semacamnya untuk kepentingan negara atau angkutan umum serta yacht untuk usaha pariwisata.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 Februari 2023 itu terdapat lampiran daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Berikut daftarnya:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.
  4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter dan pesawat udara dikenakan PPnBM sebesar 50 persen.
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penambahan bahan peledak dikenakan PPnBM 50 persen.
  6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
  7. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.