DAMPAK PENURUNAN TARIF PPN, Biaya Pialang Asuransi Makin Murah

29 July 2022

BisnisIndonesia, Jum’at, 29/07/2022 02:00 WIB

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyatakan regulasi baru yang mengatur soal PPN atas penyerahan jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi berdampak positif terhadap industri.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang mulai berlaku pada 1 April 2022, besaran PPN yang dikenakan terhadap jasa pialang asuransi hanya sebesar 2,2%.

Wakil Ketua Umum I Apparindo Yulius Bhayangkara mengungkapkan bahwa besaran PPN dalam PMK No. 67/PMK.03/2022 menurunkan beban bagi perusahaan pialang. Alasannya, pada aturan sebelumnya jasa pialang asuransi dikenakan PPN hingga 10%.

“PPN tadinya 10%. Ketika Bu Sri Mulyani menaikkan PPN 11%, kami berjuang agar dapat diskon. Dari 11% dapat diskon jadi hanya membayar 20% dari tarif jadinya 2,2%, itu sudah PPN final,” katanya, Rabu (27/7) malam.

Meski demikian, aturan PPN baru tersebut diakuinya justru memberikan beban bagi perusahaan pialang asuransi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Salah satu ketentuan dari PMK No.67/PMK.03/2022 adalah bahwa seluruh pialang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), termasuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

“Dulu banyak pialang yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar yang dikategorikan sebagai UMKM tidak wajib PPN. Nah, sekarang semua diseragamkan, bagi yang tadinya 0% jadi 2,2%,” jelasnya.

Terkait ketentuan baru PPN ini, Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti format dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan PMK No.67/PMK.03/2022.

Kemudian, hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk diinformasikan ke anggotanya, sehingga ke depannya transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi mengacu pada standar yang sama.

Secara umum, pada 2021 kinerja industri tumbuh secara tahunan. Ketua Umum Apparindo Mohammad Jusuf Adi mengatakan, pertumbuhan komisi pialang dan premi asuransi melalui pialang mengalami pertumbuhan positif. Komisi pialang atau premi bruto melalui pialang (brokerage commissions/brokerage gross premium) terus bertumbuh. Sebagai contoh, yakni 9,25% pada 2016; 10,43% pada 2017; 11,44% pada 2018 dan 11,02% pada 2019.