Darmin Ogah Respons Tax Amnesty Jilid II

02 August 2019

CNN Indonesia | Jumat, 02/08/2019 14:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution enggan berkomentar terkait potensi pemberlakuan amnesti pajak (tax amnesty) jilid II. Ia hanya mengaku pernah mendengar rencana tersebut, tanpa membeberkan secara rinci soal kepastian kebijakan tersebut.

Sebelumnya, sinyal kelanjutan tax amnesty jilid II itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan pengusaha.

“Tanya saja Bu Sri Mulyani, saya belum mau komentar,” kata Darmin, Jumat (2/8).

Namun demikian, Darmin mengaku pernah mendengar rencana penerapan tax amnesty jilid II. Sayangnya, ia enggan membeberkan rencana lanjutan program pengampunan pajak tersebut.

“Saya sudah pernah dengar,” imbuhnya.

Sri Mulyani tak asal bicara terkait pengampunan pajak jilid II. Ia mengaku mendapatkan cerita dari sejumlah pengusaha yang menyesal tidak memanfaatkan program pengampunan pajak jilid I. Mereka bahkan meminta pemerintah menggelar kembali tax amnesty jilid II.

“Saya dalam posisi akan menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty, nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi kami akan lihat,” terang Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan tax amnesty pada Juli 2016- Maret 2017. Program ini menghasilkan deklarasi harta dalam negeri hingga Rp3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun. Sementara itu, repatriasi dana mencapai Rp147 triliun.

Sebelumnya, Sri Mulyani memberi sinyal akan kembali menerapkan tax amnesty jilid II dalam pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku sudah masuk dalam kajian paket reformasi pajak yang akan diserahkan ke Jokowi.

Ia mengatakan mendapatkan cerita dari sejumlah pengusaha yang menyesal tidak memanfaatkan program tax amnesty yang diurung pemerintah pada 2016-2017 lalu. Maka itu, beberapa pihak meminta ada tax amnesty jilid II.

Dengan pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sejumlah negara, kini pemerintah sudah bisa melacak aset yang dimiliki oleh WP, meski berada di luar negeri.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sempat menerapkan tax amnesty jilid II pada Juli 2016-Desember 2017. Pelaksanaan yang dilakukan selama sembilan bulan ini terbagi atas tiga periode dan presentase pajak yang berbeda-beda.