Tax Amnesty Jilid II Diusulkan Digelar Kurang dari 9 Bulan

02 August 2019

CNN Indonesia | Jumat, 02/08/2019 13:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II dilakukan kurang dari sembilan bulan atau lebih cepat dari gelaran tax amnesty perdana. Apalagi, masyarakat dinilai sudah lebih paham terkait skema dan manfaat dari program pengampunan pajak tersebut.

“Mungkin tidak perlu panjang waktunya, yang penting dampaknya. Tidak perlu sembilan (bulan), lebih pendek saja,” ujar Ketua Kadin Rosan Roeslani, Jumat (2/8).

Ia meyakini penerimaan dan jumlah wajib pajak (WP) yang ikut dalam program tax amnesty jauh lebih banyak dari sebelumnya. Sebab, WP yang sebelumnya tak ikut program pengampunan pajak jilid I bisa memiliki kesempatan lagi.

“Karena orang kan awal-awal masih tanya, ini tax amnesty barang apa? Jadi, butuh sosialisasi yang mendalam. Tetapi kalau sekarang kan orang sudah tahu,” imbuhnya.

Sebelumnya, jumlah WP yang mengikuti tax amnesty pada 2016-2017 lalu hanya 1 juta orang. Rosan optimistis jumlah WP yang akan ikut program serupa untuk periode kedua ini akan bertambah. Namun, ia masih enggan memprediksi secara pasti berapa jumlah orangnya dan penerimaan pajaknya.

“Kami terus terang ingin dapatkan masukan dari unsur asosiasi, himpunan, dan para pengusaha. Ini masih awal juga,” ujar Rosan.

Ia berpendapat tax amnesty jilid II bukan hal yang haram untuk dilakukan. Bagi kalangan dunia usaha, yang selalu dinamis, kebijakan pengampunan pajak sejatinya dibutuhkan.

“Ini bukan satu hal yang tabu dibicarakan, kata siapa tidak boleh tax amnesty jilid II. Kalau memang memberikan manfaat besar untuk masyarakat, kenapa tidak? Hidup kan tidak statis,” terang Rosan.

Sebelumnya, jumlah WP yang mengikuti tax amnesty pada 2016-2017 lalu hanya 1 juta orang. Rosan optimistis jumlah WP yang akan ikut program serupa untuk periode kedua ini akan bertambah. Namun, ia masih enggan memprediksi secara pasti berapa jumlah orangnya dan penerimaan pajaknya.

“Kami terus terang ingin dapatkan masukan dari unsur asosiasi, himpunan, dan para pengusaha. Ini masih awal juga,” ujar Rosan.

Ia berpendapat tax amnesty jilid II bukan hal yang haram untuk dilakukan. Bagi kalangan dunia usaha, yang selalu dinamis, kebijakan pengampunan pajak sejatinya dibutuhkan.

“Ini bukan satu hal yang tabu dibicarakan, kata siapa tidak boleh tax amnesty jilid II. Kalau memang memberikan manfaat besar untuk masyarakat, kenapa tidak? Hidup kan tidak statis,” terang Rosan.