Demi dunia usaha yang kondusif, pemerintah hapus sanksi pidana bagi pengemplang pajak

12 October 2021

Senin, 11 Oktober 2021

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah telah menghapus sanksi tindak pidana bagi penggemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai ke pengadilan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI pada siding paripurna, Kamis (7/10).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengemplang pajak tersebut cukup hanya mengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku. Yasona mengatakan, penghapusan sanksi tindak pidana tersebut demi menjaga situasi masyarakat yang kondusif khususnya di dunia usaha.

Selain itu, perubahan UU KUP tersebut telah mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimatum radium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara.

“Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penentuan di siding pengadilan, maka tidak akan dilakukan tuntutan tindakan penjara,” kata Yasonna dalam rapat paripurna, dikutip pada Senin (11/10).

Selain menghapus sanksi pidana, dalam UU HPP ini, Pemerintah juga memberikan keringanan bagi para pengemplang pajak. Yasonna mengatakan, terdapat dua diskon sanksi administrasi pajak yang diberikan.

Pertama, yakni potongan sanksi administrasi yang menjadi 30% dari sebelumnya 50% bagi wajib pajak tidak patuh. Peraturan ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan akan langsung membayar pajaknya.

Kedua, sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak yang ditemukan oleh DJP jika tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga akan dilanjutkan ke tahap pengadilan. Sanksi untuk pengemplang pajak ini awalnya 100% dan kini diturunkan menjadi 60%.

Lebih lanjut, Yasonna menegaskan dalam RUU HPP ini, pemerintah juga tidak akan memenjarakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di sidang pengadilan. “Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara plus sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.