Diakali Jastip, Mendag Kaji Turunkan Batas Bea Masuk Impor!

17 December 2019

CNBC Indonesia, 17 December 2019 10:23

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengkaji penurunan ambang batas tarif pembebasan bea masuk atas barang impor yang saat ini maksimal sebesar US$ 75. Tujuannya guna menekan kiriman barang dari luar negeri melalui e-commerce yang marak terjadi di Indonesia, terutama barang-barang konsumsi.

“Mungkin kita revisi karena [batas] US$ 75 mengganggu produk dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, rencana tersebut masih dikoordinasikan dengan kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Keuangan.

Selama ini, bila ada barang kiriman senilai US$ 75 (setara dengan Rp 1,05 juta) atau di atasnya, baru akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%. Di bawah angka itu, akan bebas dari bea masuk barang impor.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Usulan revisi mengenai ambang batas maksimal pembebasan bea masuk sudah disampaikan oleh kalangan pengusaha melalui wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini dilakukan untuk menutup peluang jastip yang merugikan peritel dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang juga pengurus Apindo, Tutum Rahanta, mengatakan pengusaha meminta ambang batas diturunkan dari US$ 75 ke US$ 30. Usulan tersebut telah disampaikan pada bulan lalu.

Selama pengusaha jastip (jasa titip) dinilai bisa lolos karena mengakali ketentuan batas ambang bea masuk yang masih terlalu tinggi. Sementara peritel harus membayar pajak dan bea masuk.