Dibatalkan Tahun Ini, Kenaikan Tarif Cukai di Tahun Depan Lebih dari 10%

10 September 2019

Kontan, Selasa, 10 September 2019 | 07:28 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Langkah ini diambil sebagai cara untuk mendongkrak penerimaan cukai tahun depan yang dikerek lebih tinggi usulan pemerintah.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu telah memastikan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik lebih dari 10%. Kenaikan ini diharapkan bisa menutup penerimaan cukai yang ditargetkan Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9% dibanding outlook 2019, lebih tinggi dari usulan dalam Nota Keuangan (RAPBN) 2020 sebesar Rp 179,3 triliun atau tumbuh 8,2%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan tarif cukai juga akan mengkompensasi tarif cukai rokok yang tidak jadi naik di tahun ini. “Tahun ini ,tidak ada kenaikkan tarif cukai sehingga tahun depan naik, kami mengikuti penerimaan perkalian jumlah batang rokok yang diproduksi dikalikan tarif cukai per batang rokok,” tandas Suahasil belum lama ini.

Yang jelas, dalam menentukan kenaikan tarif cukai, pemerintah mempertimbangkan minimal tiga faktor dan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro tahun depan. Pertama, sektor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok.

Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi dasar makro yang dimaksud, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.Jika hanya mempertimbangkan dua asumsi makro tersebut, maka kenaikan tarif cukai rokok 2020 minimal sebesar 8,4%, lantaran target pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 masing-masing dipatok sebesar 5,3% dan 3,1%.

Namun, “Banyak hal yang kami pertimbangkan saat menentukan tarif cukai rokok. Jangan sampai tarif tinggi, tapi rokok ilegal malah marak beredar,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Deni Surjantoro menambahkan, kepada KONTAN, Senin (9/9).

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap kenaikan tarif cukai indutri hasil tembakau tahun depan, mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume secara drastis.

Selama empat tahun terakhir lanjut Henry, rerata penurunan volume rokok mencapai 1%–2% per tahun. “Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume rokok sebesar 7%,” kata Henry.