Tak Hanya Sanksi Administrasi, Imbalan Bunga Juga Mengacu pada Suku Bunga

10 September 2019

Bisnis.com, 10 September 2019  |  10:45 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Penentuan besarnya imbalan bunga akan mengikuti skema penentuan besaran sanksi administratif dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dengan demikian, ke depan besarnya imbalan bunga tak lagi 2% seperti yang berlaku saat ini, tetapi bakal ditentukan dari suku bunga acuan yang berlaku secara umum.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa rencana tersebut sedang dipertimbangkan oleh otoritas fiskal yang skema penghitungannya akan disamakan dengan skema yang diterapkan dalam penentuan besaran sanksi administratif bagi WP.

“Kita sedang mempertimbangkan formula untuk Imbalan Bunga berdasarkan besaran suku bunga, tetapi seperti apa formulasinya, kita lihat nanti ya,” kata Yoga kepada Bisnis.com, Senin (9/9/2019).

Ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga diatur dalam Pasal 27 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam beleid tersebut disebutkan, imbalan bunga akan diberikan kepada wajib pajak apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Imbalan bunga yang dimaksud dalam aturan itu sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Imbalan bunga juga diberikan atas surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa demi keadilan diterbitkan pedoman dan standar yang jelas dan pasti supaya hak WP juga terpenuhi.

“Karena ini selain keadilan hukum, juga penting sebagai kompensasi atas uang yang sudah dulu dibayarkan. Kalau hal seperti ini bisa fair dan konsisten, bukan alasan pragmatis penerimaan, maka trust akan terbangun,” tukasnya.

Sebelumnya, selain relaksasi PPh badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan besaran sanksi admisnistratif bagi wajib pajak yang kurang patuh.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodog pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek.

Pertama, sanksi berupa bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau SPT massa dari semula 2%, formulanya diubah dengan mempertimbangkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12.

Dengan perubahan skema itu, sanksi yang akan ditanggung wajib pajak, jika suku bunga acuan yang sekarang berlaku yakni 5,5% (5,5%+5%):12, sanksi atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT yang harus dibayar wajib pajak sebesar hanya 0,8% perbulan atau kurang dari 10% per tahun. Lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya sebanyak 24% per tahun.

Kedua, mekanisme yang sama juga berlaku bagi sanksi kurang bayar atas penetapan surat ketetapan pajak atau SKP dari semula 2%, dalam rencana pengaturan yang baru besarannya ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12.