Dicecar DPR, Sri Mulyani Tolak Klarifikasi Soal PPN Sembako!

11 June 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

10 June 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menolak untuk membahas mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pengenaan untuk barang sembako.

Menurutnya, pemerintah telah menyampaikan RUU KUP kepada pimpinan DPR RI. Namun pembahasan lengkap dan detail tidak bisa dilakukan karena belum dibacakan dalam Rapat Paripurna.

“Dari etika politiknya belum bisa kami sampaikan ke publik karena belum dibacakan dalam Paripurna. Oleh karena itu, ini situasinya memang kikuk karena dokumennya sudah keluar di publik. Tapi kami belum bisa jelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita,” ujarnya dalam ruang rapat komisi IX, Kamis (10/6/2021).

 

Menurutnya, jika nanti sudah dibacakan di Paripurna oleh pimpinan DPR maka akan segera bisa dilakukan pembahasan di komisi XI. Sebab, komisi XI adalah mitra kerja pemerintah di DPR.

Sehingga saat ini, apa yang beredar di masyarakat dinilai masih hanya sepotong-sepotong dan bukan berasal dari pemerintah. Ia meyakinkan pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu dengan komisi IX sebelum disampaikan ke masyarakat.

“Jadi saya ingin sampaikan, nggak mungkin pemerintah lakukan policy kebijakan tanpa diskusikan dengan DPR. Nggak mungkin, jangankan pajak yang PPN, cukai pun kita harus diskusikan dengan bapak dan ibu sekalian,” jelasnya.

Ia pun menekankan bahwa saat ini yang menjadi fokus pemerintah adalah penanganan dampak dari Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian. Karenanya, terkait dengan PPN ini berharap komisi XI bisa menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah setelah paripurna.

“Hal-hal seperti ini saya sangat ingin bahas secara lengkap, detail, proporsional dengan dewan, sehingga tujuan bernegara tetap kita jaga sama-sama, sekaligus pemulihan jalan, masyarakat bisa kembali dan APBN secara bertahap bisa disehatkan,” tegasnya.