Sembako Bakal Kena Pajak, Pedagang Pasar Siap ‘Tempur’

11 June 2021

NEWS – Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia

 

10 June 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako. Mulai dari beras, jagung, kedelai, garam hingga daging. Hal ini mendapat penolakan keras dari pedagang di pasar.

Rencana itu tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dimana barang dan jasa sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti Sembako, nantinya bakal dipajaki.

Rencana ini masih dibahas di Senayan. Pemerintah telah menyampaikan RUU KUP ini kepada Pimpinan DPR RI, tapi belum ada pembahasan mendetail tentang rencana ini.

 

Adanya rencana ini mendapat penolakan keras dari pedagang pasar seluruh Indonesia. Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menolak keras rencana kenaikan tarif PPN untuk sembako.

“Kami menolak dengan tegas, karena kondisi ekonomi sedang sulit. Pandemi Covid – 19 ini membuat sektor pasar tradisional lumpuh karena menurunnya daya beli,” jelasnya kepada CNBC Indonesia Kamis (10/6).

Ditambah harga komoditas pangan yang saat ini masih fluktuatif seperti cabai, bawang, juga daging. Menurutnya komoditas seperti minyak goreng juga daging juga penyumbang inflasi pada bulan Mei lalu.

“Tidak ada PPN saja tinggi, gimana kalau ada?,” katanya.

Saat ini omzet pedagang pasar sudah turun 50% – 60% selama pandemi. Menurut Abdullah banyak pedagang sembako yang berguguran di masa pandemi. Tentunya dengan kenaikan PPN harga sembako akan semakin melejit sehingga, yang dikhawatirkan Abdullah adalah daya beli masyarakat yang akan semakin menurun.

Langkah selanjutnya, asosiasi akan melakukan komunikasi dengan Kementerian keuangan terkait hal ini, untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendetail. Adapun jika rencana ini tetap dijalankan, pihaknya akan mengupayakan berbagai cara dalam lingkup konstitusional supaya rencana PPN tidak diberlakukan.

“Kita memutuskan Rapimnas di tanggal 26 nanti, salah satunya merekomendasikan presiden untuk tidak memberlakukan hal ini, kedua kami mencoba komunikasi dengan DPR karena ini bolanya ada DPR,” jelasnya.

“Semoga mereka punya hati, kalo diputuskan ada PPN kami akan melakukan segala upaya yang memungkinkan hingga di Mahkamah Konstitusi (MK), saya yakin presiden mengerti kondisi saat ini,” jelasnya.