Dicecar Soal Pajak Oleh Wapres & Menkeu, Ini Jawaban Netflix

29 December 2019

CNBC Indonesia, 29 December 2019 18:56

Jakarta, CNBC Indonesia – Manajemen Netflix di Indonesia buka suara perihal komitmen dalam aspek perpajakan di Tanah Air. Menurut Communcation Manager Netflix Kooswardini Wulandari diskusi sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Tapi belum ada yang bisa kami bagikan ya,” ujar Kooswardini kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah terus mengejar penerimaan pajak dari seluruh penyedia OTT yang beroperasi di Indonesia. Tak hanya Netflix, Direktorat Jenderal Pajak juga mengejar pajak dari penyedia musik on demand, Spotify.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan persoalan setoran pajak dari Netflix akan ditangani langsung oleh jajaran Kabinet Indonesia Maju.

“Saya minta Kemenkeu untuk menangani soal ini, antara Kominfo dan Kemenkeu, saya pikir itu,” katanya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, untuk bisa menikmati layanan tersebut, kebijakan dari Kemenkeu dan Kominfo sangat dibutuhkan, terutama menyangkut penerimaan pajaknya.

“Saya kira bagaimana mereka nanti bisa menikmati tontonannya itu hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian,” ujar Ma’ruf.

Kemenkeu dan Kominfo mengakui sedang mempersiapkan omnibus law di sektor perpajakan. Omnibus law itu akan memungkinkan pengenaan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tak berkantor di Indonesia.

“Tapi economic presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada economic presence, saya bisa meminta Anda memungut dan membayar pajak di Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Kamis (28/11/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Dia menjelaskan, pajak digital akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Aturan ini akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia awal tahun depan dan ditargetkan rampung 2020.

“Tetapi sementara ini saya sudah bicara dengan mereka juga,” kata Johnny di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Hingga saat ini setiap transaksi atas pengguna di Indonesia dikirimkan ke luar negeri. Hal itu karena aturan di Indonesia menyebutkan perusahaan yang kena pajak adalah perusahaan badan usaha tetap (BUT).

Sederhananya perusahaan tersebut harus membuka kantor di Indonesia. Dengan omnibus law perpajakan nantinya pemerintah bisa menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, tetapi memiliki bisnis di Tanah Air.