Disahkan Jokowi, Begini Aturan Pajak Karbon di Indonesia!

19 December 2022

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

16 December 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah merinci soal penerapan pajak karbon di Indonesia, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dijelaskan dalam PP 50/2022, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Seperti diketahui, payung hukum pajak karbon tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Kemudian mengenai skema dan aturan rincian pajak karbon diatur lewat PP 50/2022.

Pada Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon harus dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Wajib pajak (WP) yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran.

Adapun, wajib pajak pemungut pajak karbon, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak karbon.

Baik WP yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau WP pemungut pajak karbon, wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, atau Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak,” seperti dikutip Pasal 69 ayat (6), Kamis (15/12/2022).

Bila wajib pajak tak melakukan kewajiban tersebut, maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang dimaksud, akan dikenai administratif. Besarnya sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT, sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) Badan, sebesar Rp 1 juta.

Kemudian untuk yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa, mendapat sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN), sebesar Rp 500 ribu.

Kendati demikian, terdapat WP yang bisa dikecualikan untuk tidak dipungut pajak karbon meskipun melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Namun, hanya WP kriteria tertentu yang bisa bebas dari pajak karbon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pemungut pajak karbon yang dimaksud dan kriteria tertentu akan diatur di dalam Peraturan menteri.

Kemudian, Pasal 70 ayat (1) mengungkapkan, wajib pajak wajib melakukan penataan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon. Ini berfungsi untuk menghitung besarnya pajak karbon yang terutang.

Pencatatan bisa bersumber dari catatan, dokumen, dan/atau data yang wajib dikelola atau disimpan.

Adapun dalam Pasal 75 PP 50/2022, penerapan pajak karbon berlaku pada PP ini diundangkan. Di mana PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam lembaga negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 75 PP 50/2022.