Diskon Pajak Mobil Bisa Halau PHK di Industri Otomotif?

19 February 2021

Tim detikcom – detikFinance

Jumat, 19 Feb 2021

Jakarta –

Diskon Pajak Mobil Bisa Halau PHK di Industri Otomotif?

Pemerintah memberikan relaksasi keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Adanya kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penjualan yang terdampak pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah mengatakan insentif ini bisa mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif. Sebab, dengan adanya relaksasi tersebut akan memberikan dampak pada peningkatan serapan hasil industri kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut,” kata Iswan dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Iswan bilang pihaknya mendukung kebijakan diskon PPnBM untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi tersebut. Namun lebih dalam ia menyarankan kebijakan tersebut akan jauh lebih efektif jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan.

“Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan,” jelas Iswan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.

Rencananya, insentif PPnBM yang akan dilaksanakan 1 Maret mendatang ini akan berlangsung selama 9 bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama, 50 persen pada tahap kedua, dan 25 persen di tahap ketiga