UU Omnibus Law menjadi insentif dan shock therapy yang diperlukan sektor properti

19 February 2021

Kamis, 18 Februari 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Knight Frank Indonesia menyatakan salah satu bentuk usaha pemberian insentif dari Pemerintah terhadap sektor properti bisa dilihat melalui pembentukan UU Omnibus Law.

Business Development Director Knight Frank, Martin Wijaya mengungkapkan melalui peraturan tersebut Pemerintah sadar jika perekonomian perlu mendapatkan shock therapy untuk bisa bangkit kembali. “Sebelumnya banyak birokrasi yang perlu dilalui, melalui UU Omnibus Law semua dihaluskan dan mempermudah jalan birokrasi, seperti pengurusan izin dan lainnya,” jelas dia kepada Kontan, Kamis (18/2).

Ia melanjutkan, walau demikian UU Omnibus Law juga merupakan proyek jangka panjang yang hasilnya baru terlihat dalam hitungan tahun.

Dengan begitu, hasilnya tidak bisa terlihat dalam dua sampai tiga bulan, tetapi setahun hingga tiga tahun kemudian. Pihaknya sendiri melihat saat ini, progress atau perkembangan sudah mulai ada. “Secara input yang kita terima, makin banyak dan mayoritas positif. Banyak investor datang menanamkan data center di sini, itu sebagai salah satu efeknya,” sambungnya.

Martin berkata, yang juga tak kalah penting adalah berjalannya sektor riil di saat yang bersamaan. Menurutnya, jika sektor riil belum bisa bergerak, maka sektor properti juga belum bisa bergerak banyak pula. “Dengan begitu, kita harus memprioritaskan sektor riil juga untuk memperbaiki perekonomian sekaligus menggerakan lagi properti,” ujar dia.

Sementara itu, Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menambahkan UU Omnibus Law juga membuka akses dan alokasi kepada WNA,sehingga sektor tertentu bisa berkolaborasi.

Dirinya juga mengamati, walau masih adanya perbedaan antara suplai dan permintaan antara properti di kota besar, efek insentif melalui UU Omnibus Law akan bagus di sektor residensial. “Di sektor apartemen sewa akan membawa perbaikan pula,” tutup dia.