Metropolitan Kentjana (MKPI) harapkan insentif keringanan pajak di sektor properti

19 February 2021

Kamis, 18 Februari 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Emiten properti, Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menyatakan jika insentif yang kiranya akan diturunkan oleh pemerintah adalah meringankan perpajakan properti.

Wakil Direktur Utama MKPI, Jeffry Tanudjaja mengungkapkan pembelian properti ini memiliki pajak yang banyak, mulai dari PPN, PPNBM, BPHTB dan lainnya.

“Harapan kita tentu itu semua bisa diringankan, apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini. Dulu PPH diturunkan dari 5% menjadi 2,5%, tetapi BPHTB yang dibayar oleh pembeli mencapai 5%, kalau bisa itu diturunkan menjadi 2,5%. Lalu pajak PPN dari 10% mungkin bisa diturunkan setengahnya,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/2).

Ia melanjutkan, pemberian keringanan pajak di sektor properti akan berimbas pada bisnis turunannya.

Senada, pihaknya juga mengharapkan adanya keringanan pajak untuk properti penyewaan atau leasing. Selama ini, penyewaan atau leasing untuk perkantoran dan mall memiliki pajak final sebesar 10%.

“Jadi tidak peduli, untung atau rugi, tetap bayar pajak 10%. Harapannya bisa diturunkan setengahnya atau dihilangkan sama sekali sebab kondisi saat ini masih sulit. Tentu penentuan seperti itu hanya bisa datang dari Pemerintah,” sambung dia.

Di sisi lain, MKPI melihat tahun ini jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Hal itu dikarenakan pihaknya sudah bisa meraba dan tahu apa yang perlu dilakukan di tengah kondisi sulit.

“Jangankan pengusaha properti, bahkan tenaga kesehatan sempat kebingungan tahun lalu menghadapi COVID-19. Harapannya, dengan adanya vaksin ini, kondisi perekonomian secara umum membaik, begitu pula dengan sektor properti,” tutup dia.