Diskon Pajak Mobil di Atas 1.500 cc Masih Dikaji Pemerintah

17 February 2021

CNN Indonesia | Selasa, 16/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah membuka peluang untuk memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil di atas 1.500 cc.

Sebelumnya, rencana diskon pajak hingga 100 persen itu diberikan pada mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, untuk kategori sedan dan mobil 4×2.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pada tahap awal, insentif memang menyasar segmen menengah ke bawah. Adapun kepastian perluasan insentif ke segmen menengah ke atas itu itu masih menunggu hasil evaluasi bersama dari pelaksanaan kebijakan ini pada tiga bulan pertama, yaitu Maret hingga Mei.

 

“Karena itu lah dalam catatan kita di penurunan PPnBM ini, kita selalu beri catatan. Satu, penerapannya bertahap, setiap tiga bulan akan mengubah kebijakannya, kedua, kami lakukan evaluasi tiga bulanan,” ujar Susiwijono dalam dialog virtual bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, Selasa (16/2).

Pemerintah memperkirakan harga mobil baru setelah pembebasan pungutan PPnBM bisa turun sekitar Rp23 juta per unit. Proyeksi ini berasal dari tarif PPnBM untuk kelas mobil sedan sebesar 10 persen dengan asumsi rata harga jual mobil sedan berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Rp251 juta per unit.

“Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya,” kata Susi.

Bila ada pembebasan pajak mobil baru, sambungnya, harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp228 juta sampai Rp229 juta per unit.


Sebagai informasi, berdasarkan skema pemerintah, bebas pajak mobil baru atau pajak ditanggung pemerintah sebesar 100 persen akan diberlakukan selama tiga bulan. Rencananya mulai 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.