Diskon Pajak ‘Super’ Bikin Kualitas Tenaga Kerja Meningkat

24 April 2019

detikFinance, Rabu, 24 Apr 2019 14:54 WIB

 

Jakarta – Tenaga kerja di Indonesia dinilai daya saingnya rendah. Hal ini membuat investasi untuk masuk ke Indonesia pun terhambat karena investor meminta tenaga kerja yang mumpuni.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Rosan Roeslani, mengatakan rendahnya daya saing tenaga kerja di Indonesia disebabkan oleh kurangnya produktivitas. Menurutnya, narasi mengenai tenaga kerja hanya berkutat pada pengupahan saja, padahal produktivitas mereka pun harus ditingkatkan.

“Karena pembicaraan tenaga kerja yang pasti hanya berkutat di kenaikan upah, kita tidak pernah bicara soal produktivitas. Gap (selisih) antar produktivitas dan cost tenaga kerja tinggi, itulah yang bikin daya saing kita rendah, investasi pun susah masuk,” ungkap Rosan, pada acara ‘Economic & Investment After 2019 Election, What’s Next?’ di Jakarta, Rabu (24/3/2019).

Rosan menyebutkan bahwa pemerintah harusnya menggenjot pendidikan vokasi untuk menaikkan kualitas tenaga kerja Indonesia. Salah satunya yang mesti didorong adalah insentif pajak super deductible tax, dengan insentif pajak tersebut pendidikan vokasi di seluruh negeri akan dibantu langsung oleh dunia industri.

“Saya meyakini kalau insentif ini keluar, program vokasi yang dicanangkan oleh pemerintah presiden akan jalan lebih cepat,” kata Rosan.

Rosan sendiri mengatakan bahwa Kadin merupakan salah satu pihak yang mendorong aturan ini diterapkan. Dia ingin agar dunia usaha pun ikut mendorong pendidikan vokasi di Indonesia.

“Super tax deduction itu adalah salah satu usulan kami (Kadin) sejak dua tahun lalu secara resmi ke pemerintah. Saya bicara dengan teman-teman pengusaha, mereka akan sangat tinggi partisipasinya dalam pembangunan vokasi training and education,” ungkap Rosan.

“Karena vokasi yang betul di banyak negara itu 30% dan 70% adalah dunia usahanya,” tambahnya.

Mengenai Super Deductible Tax sendiri rencananya akan dikeluarkan pada semester I tahun ini. Menurut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, aturan untuk insentif ini sedang dalam proses harmonisasi.

“Super deductible tax kemarin sudah dibahas sidang kabinet paripurna. Pak Presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan memang sekarang dalam proses administrasi, tapi super deductible tax untuk vokasi maupun inovasi, Insya Allah akan segera diluncurkan,” kata Airlangga.

Besaran insentif pajak tersebut sebesar 200%. Misal, sebuah perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp 1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan.