Mobil LCGC Kena Pajak 3%, Aturannya Keluar Semester I

24 April 2019

detikFinance, Rabu, 24 Apr 2019 14:29 WIB

 

Jakarta – Mobil-mobil murah atau low cost green car (LCGC) akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Aturan PPnBM untuk LCGC akan keluar secara bersamaan dengan insentif pajak super deductible tax pada semester I tahun ini.

“Itu sekalian jadi satu, sekalian dibahas sekalian dikeluarkan pada saat bersamaan dengan super deductible tax,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartato dalam Seminar ‘Economic & Investment After 2019 Election, What’s Next?’ di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Airlangga mengatakan, rencana penerapan PPnBM sudah dikonsultasikan ke parlemen.

“LCGC sudah konsultasi parlemen selesai, tinggal nunggu Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Airlangga pernah mengatakan, dalam skema yang baru prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc. Melainkan, berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.

“PPnBM untuk keseluruhan jadi kalau konsep lama PPnBM berdasarkan dia sedan kemudian CC berapa. Tapi kalau konsep baru berdasarkan emisi gas buang, dan emisi gas buang itu jadi standar,” ujar Airlangga.