Ditjen Bea Cukai tegaskan tak semua jenis plastik dikenai cukai

09 July 2019

Kontan, Selasa, 09 Juli 2019 / 19:49 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hingga saat ini wacana pengenaan cukai pada plastik masih digodok oleh pemerintah. Atas wacana ini, banyak pro dan kontra yang bermunculan. Meski begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tak semua jenis plastik akan dikenakan cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, nantinya akan ada jenis plastik yang dipungut cukainya, tidak dipungut atau yang dibebaskan.  “Dibebaskan sebetulnya memenuhi kriteria cukai, tetapi tidak ada penggantinya atau belum ada teknologi  yang menggantikan, ya dibebaskan,” ujarnya, Selasa (9/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, rencananya, plastik yang akan dikenai cukai adalah kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Meski begitu, besaran tarif cukai yang dikenakan pun berbeda. Semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka tarif cukainya semakin tinggi.

Misalnya, kantong plastik dengan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai yang tinggi, sementara kantong plastik yang memiliki waktu penguraian 2 – 3 tahun dengan eksternalitas sedang ke tinggi pun tarif cukai yang dikenakan sedang ke tinggi.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap industri terdorong untuk menghasilkan plastik yang ramah lingkungan.

Sampai saat ini opsi tarif cukai yang digodok pemerintah adalah sebesar Rp 30.000 per kg, dengan tarif cukainya Rp 200 per lembar. Nantinya, harga kantong plastik akan berkisar Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.

Nirwala menambahkan, meski pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari pengenaan cukai ini, sejatinya cukai bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik.

“Penerimaan negara itu penting, tetapi itu bukan tujuan. Yang penting itu bagaimana cara mengendalikannya. Untuk mengubah perilaku masyarakat itu harus dipaksa untuk biasa. Setelah biasa dia menjadi bisa, dengan begitu akan berubah,” tuturnya.

Beberapa tujuan dari pengenaan cukai lainnya adalah untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang memang perlu dikendalikan, diawasi, serta barang yang dianggap menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Cukai pun merupakan pungutan negara untuk menjamin azas keadlian dan keseimbangan.