Ditjen Pajak Beberkan Progres Sistem Administrasi Core Tax, Kapan Mulai Berlaku?

19 December 2022

Jumat, 16 Desember 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa peluncuran sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system akan dijalankan secara penuh mulai 2024 mendatang. Ini merupakan upaya Ditjen Pajak dalam melakukan percepatan reformasi.

“Jadi masih on schedule. Kami akan lakukan development, maksudnya mulai menginstal sistem core tax kami yang baru di Oktober 2023, sehingga nanti 1 Januari 2024 ini sudah bisa digunakan,” ujar Neil dalam bincang santai bersama Media, Jumat (16/12).

Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, core tax administration system merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksana tugas Ditjen Pajak, termasuk automasi proses bisnis.

Maksud dari automasi proses bisnis ini adalah seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Neil bilang, saat ini Ditjen Pajak tengah melakukan fase pengujian sistem coretax. Hal ini lantaran pengujian merupakan hal esensial dalam perjalanan menuju pengimplementasian core tax secara nasional di tahun 2024.

“Kami on schedule ya. Saya kasih lebih detail sedikit ya, core tax system itu kan fase desain selesai 2021, fase development atau membuatnya selesai Oktober 2022, dan saat ini tahapnya adalah testing atau pengujian,” katanya.

Adapun fase pengujian yang dimaksud meliputi pengujian antar modul, sistem integrasi core tax, hingga serangkaian uji aplikasi atau user acceptance test.

“Kami tes dulu sebelum kami gunakan untuk wajib pajak. Jadi kalau ada hal-hal yang harus perbaiki masih ada waktu, karena akan kami instal di Oktober 2023,” katanya.

Neil bilang, implementasi core tax di bulan Oktober 2023 masih diperuntukkan bagi internal Ditjen Pajak. Baru setelah itu, Ditjen Pajak akan mulai mengedukasi kepada wajib pajak mengenai sistem core tax yang akan diterapkan.

Sebagai gambaran, pemberlakuan sistem core tax ini telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan sistem core tax yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.