Ditjen Pajak: Belum Ada Pembahasan Tax Amnesty Jilid II

03 March 2021

CNBC Indonesia

 

02 March 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan belum ada pembahasan mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

“Sampai saat ini tidak ada pembahasan di DJP terkait program Amnesti Pajak Tahap 2,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa para pengusaha mengusulkan kepada Pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang saat ini turun.

 

Selain itu, diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-19. Tax amnesty jilid II juga dikatakan berbeda dengan jilid I.

Perbedaan ada di tarif dan lamanya program. Namun, belum ada kepastian mengenai usulan tersebut.

Sebagai informasi, tax amnesty dilakukan Pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.