Ditjen Pajak Catat 53,6 Juta NIK & NPWP Sudah Terintegrasi

01 February 2023

NEWS – Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia

31 January 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan nomor tunggal. Dalam hal ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di dalam kartu penduduk akan berfungsi sebagai NPWP.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa 53,6 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP per 24 Januari 2023.

“Pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan memberikan data yang akurat sehingga DJP mengimbau kepada WP Orang Pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id,” papar Neil kepada CNBC Indonesia, Senin malam (30/1/2023).

Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk segera melakukan integrasi NIK dan NPWP secepatnya.

DJP juga mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 agar terlebih dahulu melakukan validasi NIK dan NPWP.

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. DJP mengungkapkan WP bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Hal ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya

  1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
  3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
  4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
  5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.