Ditjen Pajak catat lebih 8.000 wajib pajak telah ajukan pembetulan SPT tahunan 2019

30 June 2020

Kontan, Selasa, 30 Juni 2020 / 16:15 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluha, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai dengan hari ini sudah lebih dari 8.000 wajib pajak (WP) yang mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019.

Pembetulan SPT Tahunan 2019 tersebut sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Kami minta para account representative (AR)-nya masing-masing untuk mengingatkan agar sekitar 8 ribuan WP yang kemarin memanfaatkan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT Tahunannya, dapat melengkapinya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).

Langkah selanjutnya, otoritas pajak akan meneliti kelengkapan dokumen atau lampiran SPT Tahunan pada 1 Juli 2020. Sebagai catatan, wajib pajak tersebut sudah menghitung dan membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 atas SPT Tahunan 2019 nya pada akhir April lalu.

Sayangnya, Yoga mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah WP yang akan diteliti kelengkapan dokumennya setelah relaksasi diberikan. Yang jelas, agenda penelitian itu dapat meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam hal administrasi kelengkapan data.

Di sisi lain, PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 menyebutkan bila otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai maka sanksi administrasi berlaku yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan,” tulis Pasal 8 Ayat 4 butir B PER-06/PJ/2020.