Terkait Pajak Digital, Netflix Buka Suara

30 June 2020

Bisnis.com, 30 Juni 2020  |  15:49 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Raksasa digital asal Amerika Serikat, Netflix, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pemerintah Indonesia terkait dengan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pert ambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adapun, ketentuan ini akan berlaku pada 1 Juli 2020.

“Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini,” ujar Juru Bicara Netflix yang enggan disebutkan namanya kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).

Sumber tersebut menambahkan, keputusan mengenai penetapan PPN di setiap negara merupakan kewenangan penuh pemerintah di negara manapun perusahaan beroperasi. Netflix, lanjutnya, bersedia mematuhi peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, perusahaan digital raksasa asal Negeri Paman Sam lainnya, yakni Google, siap menagih Pajak Layanan sebesar 10 persen kepada klien perusahaan di Indonesia dengan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing oelh pemerintah.

“Untuk mematuhi peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan pajak layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku,” ujar Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications at Google Indonesia, kepada Bisnis.

Dia menambahkan, perusahaan mematuhi hukum pajak di setiap negara di mana Google beroperasi seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada.