Ditjen Pajak Lakukan Tugas ‘Bertolak Belakang’ Selama Pandemi

29 December 2022

NEWS – Anisa Sopiah, CNBC Indonesia

29 December 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalankan tugas yang bertolak belakang selama pandemi.

Pasalnya, berdasarkan mandatnya, DJP bertugas untuk mengumpulkan penerimaan perpajakan negara. Namun di masa pandemi, DJP diberikan tugas lain yakni memberikan insentif pajak guna memuluskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“2020 pandemi muncul, proses reformasi berjalan tapi agak tersendat, ada pelajaran baru, DJP tidak hanya semata-mata mengumpulkan pajak tapi diminta juga untuk kasih insentif, satu proses yang saling bertolak belakang, tapi bisa kita jalani dengan baik,” ungkapnya dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (29/12/2022).

Pemberian pajak ini dilakukan sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tahun 2020. Insentif sektor perpajakan diberikan dalam rangka membantu masyarakat dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan segala bantuan ini, diharapkan para pelaku usaha bisa bertahan di masa sulit.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, selama tahun 2020 realisasi pemberian insentif perpajakan untuk pengurangan PPh Pasal 21 hingga Pajak bagi UMKM mencapai Rp 56 triliun. Sedangkan untuk tahun 2021, realisasi insentif perpajakan dalam PEN mencapai Rp 68,32 triliun. Jumlah ini naik 112,6% dari pagu yang disediakan sebesar Rp 62,83 triliun.