Upaya Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak Konsumsi di 2023 Terhambat Tingginya Inflasi

29 December 2022

Rabu, 28 Desember 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Di tengah ketidakpastian yang tinggi di tahun depan, pemerintah memasang target pajak konsumsi yang tinggi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara (APBN) 2023, Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun.

Angka ini naik Rp 77,02 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 398,35 triliun. Sementara itu, target PPN dan PPnBM juga melonjak naik, yakni dari Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun, atau mengalami kenaikan Rp 103,96 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, jika melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun depan yang lebih baik jika dibandingkan tahun ini, maka penerimaan pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri berpotensi tumbuh lebih baik.

“Itulah kenapa penerimaan pajak PPN DN itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan target ke penerimaan pajak PPN DN tahun ini,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (27/12).

Namun, Yusuf melihat, tantangan tentu berasal dari inflasi yang berpotensi masih berada pada level yang tinggi sehingga menjadi salah satu faktor penghambat konsumsi rumah tangga di tahun depan.

Selain itu, menurut Yusuf, upaya pemerintah dalam memitigasi angka inflasi akan menjadi faktor seberapa mampu upaya untuk mencapai target PPN DN di tahun depan.

Oleh karena itu, upaya dalam menjaga inflasi akan menjadi faktor penyebab atau pendorong konsumsi rumah tangga di tahun depan dan pada muaranya juga akan ikut menentukan seberapa mampu pemerintah dalam meningkatkan PPN DN.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat adanya pelemahan konsumsi domestik di tahun depan. Dan biasanya, ketika terjadi pelemahan konsumsi, maka pelemahan pertumbuhan penerimaan PPN akan lebih dalam dari penerimaan konsumsi domestik.

“Sekali lagi, butuh kerja keras untuk penerimaan pajak tahun depan,” kata Fajar.

Semenatra itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yusdhistira menyampaikan, tantangan dalam mengejar target pajak konsumsi di tahun depan akan berkaitan dengan naiknya harga barang sekaligus kenaikan suku bunga yang berdampak kepada perlambatan konsumsi rumah tangga terutama pada barang durable goods (barang tahan lama).

Tak hanya itu, efek dari ancaman resesi global juga berimbas pada kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat secara agregat, sehingga kecenderungan masyarakat lebih selektif dalam belanja akan berakibat pada capaian PPN.

“Tantangan lain bersumber dari tahun politik, di mana terjadi kecenderungan siklus wait and see dalam konsumsi dan investasi kelompok pendapatan teratas,” katanya.

Untuk itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk perlu mempercepat proses pencairan anggaran pada kuartal I-2023, sehingga realisasi belanja dapat mendorong tingkat pendapatan masyarakat. Pengendalian inflasi dari sisi pangan dan energi juga perlu didesak agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Event politik perlu dijaga kondusifitas dari segi keamanan sehingga pengeluaran kelompok 20% teratas tetap besar,” ucap Bhima.