Dituduh Gelapkan Pajak, Adaro Beberkan Setor Rp 10 T ke Negara

04 July 2019

detikFinance, Kamis, 04 Jul 2019 18:55 WIB

 

Jakarta – PT Adaro Energy Tbk dituding melakukan penggelapan pajak. Menurut laporan Global Witness, aksi itu dilakukan melalui anak perusahaannya di luar negeri.

Perusahaan pun membantah tudingan tersebut. Pihak Adaro menegaskan bahwa selama ini perusahaan bekerja dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance/GCG) dan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.

“Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif,” kata Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2019).

Menurutnya, Adaro sebagai perusahaan nasional justru telah banyak berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti. Pada 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total US$ 721 juta atau setara Rp 10,09 triliun. Angka itu terdiri dari US$ 378 juta dalam bentuk royalti dan US$ 343 juta dalam bentuk pajak.

Febriati juga menjelaskan, bahwa anak usaha Adaro, Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional (ekspor).

Sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.