Dividen Tidak Kena Pajak dengan Syarat Tertentu

15 July 2022

Saat wajib pajak menerima dividen tidak lagi dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi dividen.

Choirul Anam – Bisnis.com 14 Juli 2022  |

Bisnis.com, MALANG — Dividen dapat tidak dikenakan pajak dengan syarat dana tersebut diinvestasikan kembali dalam instrumen tertentu. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, Muhammad Na’im Amali, mengatakan secara umum, wajib pajak (WP) badan telah menyampaikan Laporan Keuangan 2021 setelah semester I/2022 berlalu. Hal ini diikuti oleh keputusan para pemegang saham untuk membagikan atau tidak membagikan labanya dalam bentuk dividen. “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Badan dikecualikan dari objek pajak,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Demikian juga dengan dividen dari dalam negeri yang diterima WP Orang Pribadi juga dikecualikan dari objek pajak dengan syarat tertentu. Karena dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), maka saat wajib pajak menerima dividen tidak lagi dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi dividen. Na’im menegaskan, mengingat pengecualian dari objek pajak atas dividen dari dalam negeri yang diterima WP Orang Pribadi tersebut memiliki syarat, maka jika syaratnya tidak terpenuhi wajib pajak menyetor sendiri PPh terutang atas dividen tersebut. Syarat agar dividen yang diterima WP Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak, kata dia, yakni dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu minimal tiga tahun sejak dividen diterima atau diperoleh.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021, terdapat dua belas pilihan instrumen investasi, yakni Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN RI) dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia (SBSN RI). Selanjutnya, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah. Juga, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Berikutnya, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI), penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam NKRI, dan/atau berbentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dengan demikian, kata Na’im, WP Pribadi yang tidak menginvestasikan kembali dividen yang diperoleh ke dalam bentuk investasi tersebut akan dikenakan PPh final.

“Misalnya apabila dividen tersebut dibelanjakan/dikonsumsi maupun diinvestasikan tapi bukan di dalam bentuk investasi sesuai ketentuan maka WP k harus menyetor PPh atas dividen sebesar 10 persen,” katanya. PPh disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dengan kode jenis setoran 419. Apabila telah menyetorkannya dan mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka WP telah dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh tersebut. “WP yang telah menginvestasikan dividen ke dalam dua belas instrumen investasi di atas cukup menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir,” ucapnya. Menurut dia, laporan itu wajib dilaporkan selama tiga tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau sejak diterimanya dividen. (K24)