DJP Belum Hitung Potensi Aset Kasus Pajak yang Lari ke Swiss

07 February 2019

CNN Indonesia | Kamis, 07/02/2019 16:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku belum memiliki hitungan pasti terkait potensi aset wajib pajak Indonesia atas kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang yang dilarikan ke Swiss. Padahal, kedua negara sudah menandatangani perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan potensi pasti tersebut belum dikantongi karena akses keterbukaan dan pertukaran data saldo rekening warga negara Indonesia (WNI) di Swiss sejatinya baru dilangsungkan pada September 2019 mendatang. Sedangkan perhitungan potensi sementara dari indikasi pelarian aset kasus pajak ke Swiss masih enggan diungkap oleh otoritas pajak tersebut.

“Kami belum ada perhitungan khusus, tetapi ini akan menutup ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak dengan menyembunyikan asetnya di Swiss atau negara yang kami punya perjanjian MLA-nya,” ujar Yoga kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Meski begitu, menurutnya, ketika ada indikasi kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, maka DJP bisa mengangkat kasus tersebut dan otoritas perbankan di Swiss akan memberi akses keterbukaan. Bahkan, otoritas pajak dan penegak hukum Swiss bakal membantu DJP.

“Misalnya untuk pengambilan kesaksian, penggeledahan properti, pelacakan, pembekuan, dan penyitaan aset hasil tindak pidana yang ada di Swiss,” jelasnya.

DJP, menurut dia, juga akan menghimbau agar wajib pajak Indonesia di Swiss yang memiliki rekening tapi belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkannya. Begitu pula bila wajib pajak tidak mendeklarasi harta ketika program pengampunan pajak (tax amnesty),maka bisa segera membetulkannya.

Kendati begitu ia mengatakan bantuan Swiss untuk penyelidikan kasus perpajakan baru bisa dilakukan bila kesepakatan dari perjanjian ini sudah diratifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani MLA Indonesia dengan Swiss di Bernerhof Bern, Swiss pada Senin (4/2) lalu.

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara itu, bagi Swiss ini adalah kali ke-14 negara itu menandatangani perjanjian MLA dengan negara non Eropa.