Pemprov DKI usulkan kenaikan tarif pajak kendaraan baru sebesar 12,5%

07 February 2019

Kontan, Kamis, 07 Februari 2019 / 20:37 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5% dari harga kendaraan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tarif pajak BBN 1 di Jakarta saat ini masih 10%. “Kita sedang usulkan,” ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/2).

Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 diusulkan karena adanya kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Pemprov DKI Jakarta harus menaikkan tarif pajak BBN 1 sesuai kesepakatan itu.

“Sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali, untuk BBN 1 itu ditetapkan 12,5%. DKI harus menyesuaikan,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan draf peraturan daerah (perda) soal kenaikan pajak BBN 1 itu ke DPRD DKI Jakarta. Faisal berharap DPRD DKI segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1 itu.

“Kita berharap DPRD kita segera mengetok (perda) ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita,” ucap Faisal.