DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Senilai Rp710 Miliar
11 May 2026
DJP Kaltimtara blokir 322 rekening penunggak pajak senilai Rp710 miliar untuk efek jera, setelah upaya persuasif gagal. Operasi ini dilakukan 29 April 2026.
Bisnis.com, SAMARINDA — Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara memblokir ratusan rekening penunggak pajak dalam operasi serentak yang melibatkan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah jurisdiksi setempat.
Operasi pemblokiran yang dilaksanakan pada 29 April 2026 tersebut menargetkan 322 rekening milik 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai Rp710.04 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan menyatakan langkah represif ini direalisasikan melalui pengajuan surat permintaan pemblokiran kepada 18 kantor pusat dan kantor daerah lembaga jasa keuangan sektor perbankan.
“Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).
Dia menambahkan tindakan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian upaya penagihan yang dimulai dengan pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa oleh juru sita pajak negara. Namun, seluruh pendekatan persuasif tersebut menemui jalan buntu karena resistensi penanggung pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sebagaimana diketahui, kewenangan pemblokiran rekening tersemat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Prosedur teknisnya diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, yang menjadikan blokir sebagai instrumen legal sebelum eksekusi penyitaan aset.
Paryan menegaskan operasi penegakan hukum ini merepresentasikan prinsip keadilan bagi wajib pajak patuh yang telah memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
Adapun, dia berharap langkah tegas ini menciptakan efek jera yang mendorong kepatuhan sukarela di masa mendatang.