DJP Kerap Picu Polemik, Purbaya Ambil Alih Komunikasi Kebijakan Pajak
11 May 2026
Menteri Keuangan Purbaya mengambil alih komunikasi kebijakan pajak dari DJP untuk mencegah polemik dan menjaga stabilitas investasi.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memusatkan komunikasi kebijakan perpajakan di bawah kendalinya langsung usai sejumlah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang memicu polemik dan keresahan di masyarakat.
Purbaya menyoroti pola komunikasi otoritas pajak yang belakangan ini kerap memicu polemik di ruang publik. Dia mencontohkan sejumlah pengumuman kebijakan perpajakan yang meresahkan masyarakat, seperti wacana pajak jalan tol dan sejumlah pungutan lainnya.
Demi mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat mengganggu stabilitas iklim investasi, Menteri Keuangan memutuskan untuk memusatkan pintu komunikasi kebijakan fiskal. Mulai saat ini, Direktur Jenderal Pajak tidak lagi memiliki wewenang untuk mengumumkan kebijakan baru kepada publik.
“Ke depan kan sudah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya,” kata Purbaya, Senin (11/5/2026).
Dia menekankan bahwa posisi DJP dalam struktur Kementerian Keuangan murni sebagai aparat pelaksana dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam waktu dekat fiskus akan melakukan pemeriksaan wajib terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.
“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan dunia usaha karena PPS menjanjikan tidak adanya pemeriksaan terhadap harta yang telah diungkap secara sukarela.
Namun, pernyataan tersebut telah diklarifikasi oleh Purbaya bahwa harta yang sudah didaftarkan secara sukarela dalam program pengampunan pajak tidak akan diutak-atik atau digali kembali oleh otoritas fiskal.
Ke depannya, kepatuhan wajib pajak hanya akan diukur berdasarkan pembayaran pajak dari aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi seperti biasa.