DJP Minta Diskresi untuk Integrasikan Data Pajak BUMN

20 December 2019

CNN Indonesia | Jumat, 20/12/2019 08:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada Kementerian BUMN untuk memberikan diskresi kepada mereka mengintegrasikan data perpajakan ke semua perusahaan pelat merah. Permintaan diskresi disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai lembaganya melakukan kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT Pertamina (Persero).

“Kalau bisa semua BUMN ya, tidak hanya Pertamina, karena basisnya itu adalah transparansi. jadi kami harap ada diskresi dari Kementerian BUMN,” ujar Suryo.

Suryo mengatakan integrasi data perpajakan dapat membangun kepatuhan dunia usaha dalam membayar pajak. Oleh karena itulah, pihaknya berharap BUMN dapat menjadi contoh perusahaan lain dalam mengintegrasi data perpajakan secara digital.

“Pajak itu tulang punggung penerimaan negara, 70 persen di antaranya berasal dari pajak. Maka dari itu, saya berharap dalam lima tahun ke depan, seluruh data perpajakan BUMN ini sudah terintegrasi secara digital,” katanya Kamis (19/12).

 

Sementara itu Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak memang memberikan manfaat. Dengan integrasi tersebut pihaknya bisa mengurangi risiko tambahan utang pajak akibat kelalaian teknis dalam pembayaran pajak.

Pasalnya dengan sistem tersebut  Ditjen Pajak dapat mengakses data perpajakan Pertamina dari bukti potong dan bukti pungut untuk pajak penghasilan perusahaan

Selama ini ia mengaku proses pembayaran pajak kerap terbentur dengan hal teknis seperti miskomunikasi atau salah perhitungan antara Pertamina dan Ditjen Pajak.

“Jadi ada kepastian hukum karena kita tahu persis berapa pajak kita. Jadi tak ada lagi tax esposure, jadi kan semua terlihat angkanya Ditjen Pajak lebih mudah menghitungnya dan real time,” kata Nicke.

Selain mengurangi terjadinya kelalaian, Nicke mengatakan integrasi juga bermanfaat dalam menutup celah korupsi. Pasalnya dengan sistem tersebut, nantinya, Ditjen pajak juga dapat mengakses transaksi pihak kedua dalam penjualan dan pembelian dengan Pertamina.

“Semua transaksi bisa dilihat Ditjen Pajak. Pembelian, penjualan, bahkan ke pihak kedua juga kelihatan,” ungkapnya.

“Dapat membatasi ruang negosiasi setiap proyek. Jadi dapat menanggulangi adanya potensi negosiasi oknum yang mengarahketipikor (tindak pidana korupsi),”imbuhnya.