Siap-Siap! Ada Kejutan Sri Mulyani Soal Bea Masuk E-Commerce

19 December 2019

CNBC Indonesia, 19 December 2019 20:18

Jakarta, CNBC Indonesia – Menkeu Sri Mulyani akan merespons cepat soal upaya menurunkan ambang batas (threshold) bea masuk barang impor melalui e-commerce. Sebab, saat ini banyak barang impor merajalela dan membanjiri yang dijual melalui e-commerce dengan harga di bawah batasan kena bea masuk.

Saat ini, Indonesia mengenakan bea masuk barang dengan harga maksimal US$ 75 per pengiriman atau Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000/US$). Jika di bawah US$ 75 maka akan dibebaskan dari tarif bea masuk, tapi bila lebih dari itu akan kena bea masuk 7,5%.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, saat ini pihak terkait tengah mendiskusikan berapa tarif yang tepat. Pihaknya pun telah melihat ambang batas negara-negara lain, salah satunya China yang menetapkan single digit.

“Sebagai pertimbangan China itu US$ 7. Kita tentunya akan segera percepat pembicaraan itu,” ujar Heru di Marunda Center, Kamis (19/12/2019).

Menurutnya, beberapa pelaku usaha sudah mengusulkan angka yang tepat, baik di atas ambang batas China ataupun di atas ambang batas yang ditetapkan China. Namun, hal itu belum diputuskan dan masih dalam pembahasan yang sudah tahap final.

“Masukan itu ada, ada di bawah dan di atas China, tinggal kita putuskan,” kata dia.

Putusan akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Bu Menteri sudah minta lakukan percepatan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” tegasnya.