Pertamina Setor Pajak & Dividen Rp 121 T di 2019

19 December 2019

CNBC Indonesia, 19 December 2019 20:05

Jakarta, CNBC Indonesia –  PT Pertamina (Persero) mengklaim tahun ini setor pajak dan dividen ke pemerintah sebesar Rp 121 triliun, naik tipis dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 120 triliun. Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini mengatakan Rp 121 triliun tersebut adalah potensi dari seluruh penyetoran dari Pertamina ke negara.

“Tahun lalu kenaikan kurang lebih 8,2% (pajak), 2020 secara volume harusnya ada kenaikan kita belum lihat lagi persisnya berapa tapi kalau volume naik otomatis ada tax increase,” terangnya selepas acara Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan PT Pertamina (Persero) dengan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat Pertamina, Kamis, (19/12/2019).

Sementara untuk proyeksi keuangan tahun ini dirinya memprediksi masih akan membukukan laba yang positif, sayang dirinya belum bisa merinci outlook dari laba pertamina. “Insyallah laba positif, tinggal diberapa postifnya masih verifikasi di beberapa angka,” imbuhnya.

Demi komitmen patuh pajak, Pertamina resmikan digitalisasi integrasi data perpajakan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Digitaliasasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan secara real time. Sehingga Dirjen Pajak bisa mereview, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan skema Co-operative Compliance menjadi bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan. Nicke yakin dengan skema ini akan memberi manfaat untuk kedua belah pihak terkait penyajian data real time, serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat sehingga mengurangi beban cost of collection.

Nicke menerangkan program ini diinisiasi sejak Desember 2016, lalu Januari 2018 Pertamin mulai menerapkan e-Faktur atau bukti pungutan PPN. Nicke mengatakan tahun 2018 Pertamina berkontribusi pajak dan dividen sebesar Rp 120 triliun.

Selanjutnya setelah MoU ini pertamina akan berbagi data terkait bukti potong pungut pajak penghasilan perseroan. Selain itu juga akan mengembangkan General Legder (GL) tax mapping, memetakan jenis-jenis transaksi “Ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pertamina sebelum SPT dilaporkan,” jelasnya.

Nicke mengaku terbuka kepada BUMN lain yang mau melakukan pengembangan seperti yang dilakukan Pertamina. “Program integrasi ini komitmen kami patuh terhadap perpajakan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menerangkan manfaat adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan. Menurutnya, ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan compliance Wajib Pajak.

“Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018. Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina,” paparnya.