DJP Potong Proses Restitusi dari 12 Bulan Jadi 15 Hari Aja!

11 May 2023

NEWS – Widya Finola Ifani Putri, CNBC Indonesia

11 May 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari saja. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Mei 2023.

Aturan baru ini diundangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kelompok wajib pajak yang selama ini menggunakan pasal 17D dengan kriteria tertentu boleh diberikan pengembalian pendahuluan tanpa batasan. Namun, konsekuensi dari pasal ini jika ada kekurangan bayar pajak, sanksinya 100%.

“Kami coba relaksasi belasan ribu tadi kami proses dengan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan, tetapi kalau ketemu kekurangan bayar pajak sanksinya dikurangi, sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku,” papar Suryo dalam media briefing, Kamis (11/5/2023).

Dengan demikian, wajib pajak khusus dibawah 100 juta tidak dibayangi kekhawatiran. Kalau DJP menemukan adanya data yang belum ditemukan, Suryo menuturkan tidak kena sanksi 100%, tetapi sesuai yang berlaku normal.

Sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi juga menegaskan bahwa proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.

“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Dwi menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100%. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.