Komoditas Anjlok, Staf Sri Mulyani Pede Pajak Moncer 2023

11 May 2023

NEWS – Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

11 May 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah meyakini penerimaan pajak masih akan moncer tahun ini, meskipun harga-harga sejumlah komoditas andalan ekspor Indonesia mengalami penurunan harga.

Harga harga batu bara misalnya, pada perdagangan Rabu (10/5/2023), kontrak Juni di pasar ICE Newcastle ditutup di posisi US$ 164,95 per ton, terendah sejak 5 Januari 2022 (US$ 161,75 per ton).

Sementara itu, harga CPO pada sesi awal perdagangan kemarin terpantau turun 1,18% ke posisi MYR 3.762 per ton pada pukul 09:00 WIB. Artinya, CPO kembali bergerak di zona MYR 3.700.

Pada 7 Mei 2023, minyak mentah untuk Brent berada di kisaran harga US$ 77,0 per barrel, atau terkoreksi 10,4%. Demikian juga dengan harga nikel US$ 2.531 per ton, atau terkoreksi 18,4%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menegaskan sebetulnya anjloknya harga-harga komoditas tersebut tidak langsung menekan penerimaan negara dari sisi pajak, meski pada tahun lalu mendukung penerimaan ketika harganya melambung tinggi.

“Karena ini channelingnya ini akan sangat banyak, kalau penurunan harga ini kan ada yang langsung ada yang tidak langsung, kita mesti lihat juga, panjang nih channelnya,” kata Yon di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dia mencontohkan, jika penurunan harga komoditas itu menghantam bisnis para wajib pajak dari sisi turunnya skala produksi, maka tentu mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga menganggap setoran PPh Pasal 21.

“Tapi sejauh ini belum terlihat karena kan kita melihat PPh 21 nya masih relatif stabil. Tapi kalau skala produksinya berkurang dalam beberapa bulan, dia PHK nanti PPh 21 nya kita lihat turun, tapi nanti kita coba cermatilah dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Sementara itu, bila anjloknya harga-harga komoditas itu berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang, sehingga menganggu keuntungan perusahaannya, maka para wajib pajak itu akan mengajukak pengurangan PPh Pasal 29.

Namun, dia mengingatkan, kondisi itu tidak serta merta akan dilakukan para pengusaha sebab biasanya akan dilakukan pada akhir tahun ini ataupun tahun pajak mendatang. Sebab, sifatnya dibayarkan atas profitabilitas tahun pajak sebelumnya.

“Kalau skala produksi turun, profitabilitas turun, ya mungkin pasti terasanya tahun depan, PPh-nya berkurang pasti tapi ya tahun depan. Tapi kalau dia merasa akan lebih bayar dengan skala produksi dia bisa saja akhir tahun ini, tidak menunggu tahun depan,” ucap Yon.

Lagi pula, dalam permohonan pengurangan setoran PPh akibat anjloknya harga-harga komoditas menurut Yon akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh para petugas pajak, untuk diberikan izin apakah pengurangannya disetujui atau tidak sesuai penilaian.

“Jadi maksud saya channelnya itu enggak langsung, misalnya harga turun sekarang terus besok dia pajaknya langsung turun ya enggak juga, kan channelnya banyak,” ucap Yon.