DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp14,2 Miliar

22 November 2021

Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan sebelum melakukan penyitaan, Kepala Kanwil DJP Riau terlebih dahulu memberikan pembekalan secara daring yang diikuti oleh seluruh petugas yang akan berangkat ke lapangan.

Arif Gunawan – Bisnis.com 22 November 2021  |

Bisnis.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan Sita Serentak Periode III dengan melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan sebelum melakukan penyitaan, Kepala Kanwil DJP Riau terlebih dahulu memberikan pembekalan secara daring yang diikuti oleh seluruh petugas yang akan berangkat ke lapangan. “Setelah menerima arahan dan pembekelan, masing-masing jurusita dan pegawai yang terlibat berangkat ke lokasi untuk melakukan penyitaan,” ujarnya Senin (22/11/2021).

Menurutnya kegiatan penyitaan serentak yang dilaksanakan pada Rabu (17/11/2021) lalu tersebut telah melakukan penyitaan aset dari penunggak pajak senilai Rp14.2 miliar dan US$1.495,22. Aset sitaan tersebut berasal dari 18 aset milik 11 Wajib Pajak (WP). Dia merincikan yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita kendaraan alat berat dan 2 unit truck, KPP Pratama Rengat menyita 3 unit dump truck, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita sepeda motor dan rekening bank, KPP Madya Pekanbaru menyita 2 unit mobil dan rekening,

KPP Pratama Bengkalis menyita truck, KPP Pratama Bangkinang menyita 3 unit truck, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita tanah dan sepeda motor. Penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang tata Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak, dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank. Farid mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. “Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.”