DJP Sumut I Himpun Penerimaan Rp8,12 Triliun

19 July 2021

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pelaporan untuk SPT PPh Orang Pribadi tumbuh 18,88 persen

Cristine Evifania Manik – Bisnis.com 19 Juli 2021

Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut I) mencatat penerimaan neto sebesar Rp8,12 triliun hingga 30 Juni 2021. Jumlah ini mencapai 41,97 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp19,35 triliun.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, kinerja penerimaan tersebut tumbuh 2,71 persen. Untuk Jumlah Pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 30 Juni 2021, terdapat 330.696 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah ini tumbuh sebesar 19,32 persen.

“Dari 459.325 Wajib Pajak yang wajib lapor SPT, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan sebanyak 330.696 SPT atau sebesar 72,00 persen,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut 1 Bismar Fahlerie dalam keterangan resmi, Senin (19/7/2021).

Secara rinci, jumlah pelaporan SPT paling banyak terdapat pada pelaporan WP Orang Pribadi sebanyak 305.536 SPT. Total jumlah WP Orang Pribadi wajib lapor SPT yang dicatat Kanwil DJP Sumut I adalah 420.001 WP. Dengan begitu, hingga Semester I 2021, jumlah WP Orang Pribadi yang melapor SPT di kanwil ini mencapai 72,75 persen.

“Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pelaporan untuk SPT PPh Orang Pribadi tumbuh 18,88 persen,” imbuh Bismar.

Sementara itu, untuk WP Badan yang melaporkan SPT adalah 25.160 SPT atau 63,98 persen dari total WP. Jumlah WP Badan yang wajib lapor SPT di tahun 2021 adalah 39.324 WP. Dibandingkan pelaporan tahun lalu periode yang sama, jumlah pelaporan SPT ini tumbuh 24,86 persen. Saat ini DJP Sumut I terus melakukan imbauan kepada WP Orang Pribadi maupun WP Badan untuk, melaporkan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan.