DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!

11 May 2023

Anisa Indraini – detikFinance

Kamis, 11 Mei 2023

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan pada 2023 mencapai 19.443.949. Pihaknya masih menunggu sampai akhir tahun untuk wajib pajak yang belum melapor.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan tidak berhenti di batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pihaknya akan menunggu sampai akhir tahun.

“Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini yang akan terus kita tuju sampai akhir tahun 2023,” kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Sampai 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB, DJP mencatat sudah 13.368.660 wajib pajak yang lapor SPT Tahunan. Realisasi itu tumbuh 2,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari 13.368.660 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 12.393.466 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 975.194 berasal dari wajib pajak badan. Realisasi itu masing-masing meningkat 2,51% dan 7,30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Ini akan terus kami ikuti sampai akhir 2023,” ucap Suryo.

Sebelumnya terdapat 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Jumlah pengajuan itu tercatat sampai tenggat waktu terakhir 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

“Sampai dengan 30 April 2023, total terdapat 11.718 WP badan yang memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. WP tersebut tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, meskipun telah melewati batas waktu pelaporan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis.

WP badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan setelah batas waktu pelaporan. Jika dalam waktu tersebut belum disampaikan juga, perusahaan yang bersangkutan baru akan dikenakan sanksi.

“Dalam hal WP yang memberitahukan perpanjangan belum menyampaikan SPT Tahunannya setelah melewati batas waktu perpanjangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7(1) UU KUP akan tetap dikenai sanksi administrasi berupa denda,” tuturnya.