DPR Kebut Rencana Pemisahan Dirjen Pajak dari Kemenkeu

26 March 2019

CNN Indonesia | Selasa, 26/03/2019 18:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersikukuh bahwa Direktorat Jenderal Pajak harus segera dipisah dari Kementerian Keuangan. Sedianya rencana itu harus menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sesuai rencana awal, nantinya DJP akan masuk ke dalam Badan Penerimaan Negara (BPN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat ini adalah program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, DPR berencana mengebut penyelesaian RUU ini sebelum masa jabatan Jokowi selesai.

“Kami memiliki keinginan untuk selesaikan secepat-cepatnya mudah-mudahan. Sebelum masa jabatan berakhir, BPN sudah bisa terbentuk agar semua program Pak Jokowi 2014 hingga 2019 terwujud,” kata Ketua DPR Bambang Seosatyo, Selasa (26/3).

Ia menuturkan, revisi ini harus diselesaikan demi menciptakan pengelolaan penerimaan negara yang efisien dan terkontrol. Apalagi, di dalam rencana revisi UU KUP, BPN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Hanya saja menurutnya, revisi UU ini masih tersendat di Komisi XI DPR RI karena masih belum ada persetujuan dari Kemenkeu terkait hal tersebut.

“Ini tidak mungkin dibiarkan lama. DJP ini yang mengumpulkan uangnya, dan mencatatnya sendiri sehingga harus ada kontrolnya,” imbuh dia.

Meski memasang tenggat tahun ini, ia khawatir pembahasannya tak bisa lancar lantaran sebagian anggota legislatif sedang aktif kampanye menjelang pemilu presiden dan pemilu legislatif 17 April mendatang. Sehingga ini akan mempengaruhi kinerja DPR hingga dua pekan mendatang

“Dan kami sendiri pada Kamis besok akan menutup masa sidang sampai nanti pilpres, karena kami punya tanggung jawab sukseskan agenda nasional ini pilpres dan pileg. Tapi kan itu janji kampanye Jokowi 2014 yang belum sempat diwujudkan, ini kami akan tetap bahas di DPR,” jelasnya.

RUU KUP sendiri menjadi satu dari 55 UU yang harus disusun DPR lantaran sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Hal ini bahkan sudah masuk di dalam prolegnas tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp160,8 triliun per akhir Februari 2019 atau meningkat 4,7 persen dibanding capaian periode yang sama tahun sebelumnya Rp153,7 triliun. Hanya saja, pertumbuhan penerimaan pajak ini melambat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 13,7 persen.