Kemkeu ajak influencer media sosial sadar bayar pajak

26 March 2019

Kontan, Selasa, 26 Maret 2019 / 19:56 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan ini berbagai influencer di media sosial mulai dari instagram, youtube, dan platform media sosial lainnya mulai bermunculan. Bahkan, diperkirakan pendapatan yang didapatkan dari profesi tersebut terbilang besar. Karenanya, Kementerian Keuangan berupaya mengajak para influencer untuk membayar pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Puspita Surono mengatakan apabila seseorang mendapatkan penghasilan atau tambahan penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), maka seharusnya seseorang tersebut wajib membayar pajak.

Puspita mengatakan, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang merupakan tanda bukti cinta pada Tanah Air dan balasan dari pendapatan dari yang diterima dari Indonesia. Meski begitu, dia berharap masyarakat membayar pajak atas kesadaran masing-masing tanpa harus dipaksa oleh pemerintah.

“Kepatuhan membayar pajak ini sebaiknya atas kesadaran masing-masing karena pajak ini dikumpulkan untuk pembangunan. Jadi mau dia youtuber atau apapun, saya minta untuk membayar pajak,” tutur Puspita, Selasa (26/3).

Puspita menambahkan, penerimaan negara didominasi oleh penerimaan pajak. Penerimaan pajak berkontribusi sebesar 72% dari total penerimaan negara atau sebesar Rp 1.577,56 triliun dari penerimaan negara sebesar Rp 2.461,1 triliun.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani bilang, di tengah perkembangan teknologi saat ini, semakin banyaknya tenaga kerja di sektor informal bukan lagi hal yang buruk. Pasalnya, potensi penerimaan pajak bisa terus meningkat.

“Informal pun kalau pendapatannya tinggi harusnya bayar pajaknya juga tinggi. Ini yang harus ditekankan. Karena teknologi, pendapatan pajak kita semakin besar, berarti potensi pajak juga akan naik,” ujar Aviliani.