DPR Panggil Sri Mulyani, Bahas Diskon Pajak Mobil

15 March 2021

detikFinance

Senin, 15 Mar 2021

Jakarta –

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siang ini memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia dipanggil untuk diminta menjelaskan program diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil.

Diskon PPnBM ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021 kemarin. Pihak Komisi XI pun merasa ingin mendengar langsung dari Sri Mulyani mengenai kebijakan tersebut.

“Komis XI DPR ingin mendengar penjelasan dari Menteri Keuangan terhadap perubahan skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, Senin (15/3/2021).

Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei.

Meski begitu insentif ini berlaku hingga akhir tahun ini, hanya saja besaran diskon PPnBM-nya berbeda. Dalam periode Juni hingga Agustus 2021 PPnBM yang ditanggung pemerintah hanya 50%, lalu pada periode September hingga Desember 2021 diskonnya hanya 25%.

Diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.