Draf Omnibus Law perpajakan sudah di meja Jokowi

13 January 2020

Kontan, Senin, 13 Januari 2020 / 19:47 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan mandeg di tangan Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya, aturan sapu jagad perpajakan tersebut saat ini sudah berada di meja Jokowi. Di sisi lain, secara substansi pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenkumham) Omnibus Law Perpajakan sudah rampung.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dito Ganinduto menyampaikan pihaknya belum menerima draf RUU Omnibus Law Perpajakan. Padahal beleid yang bertujuan meningkatkan investasi dan dunia usaha ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Omnibus Law Perpajakan akan dibahas di DPR setelah menerima Surat Presiden (Surpes). Seharusnya, Surpres akan keluar setelah ditetapkan DPR masuk dalam Prolegnas. Sampai saat ini belum menerima Surpes juga,” kata Dito kepada Kontan.co.id, Senin (13/1).

Namun demikian, Komisi XI DPR berhadap agar Omnibus Law Perpajakan beserta Surpresnya segera dikirimkan, sebab rencana awal legislatif akan membahasnya dengan pemerintah di bulan ini.

Sebagai informasi draf RUU Omnibus Law Perpajakan beberapa kali molor masuk ke DPR, seharusnya masuk sejak 18 Desember 2019 sebelum waktu reses DPR RI.

Di sisi lain, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan setelah melalui proses harmonisasi undang-undang, dipastikan tidak ada perubahan atas pasal-pasal atau pembahasan di Omnibus Law Pajak. “Masih sama dengan yang terakhir disampaikan oleh pemerintah,” kata Yoga kepada Kontan.co.id.

Dengan demikian, RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian mencakup beberapa substansi di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Adapun terdapat enam pokok-pokok muatan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Pertama, peningkatan pendanaan investasi dengan penurunan tarif PPh Badan , PPh Badan Go Public, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga, dan penghapusan PPh Dividen Dalam Negeri (DN). Kedua, sistem territorial untuk penghasilan tertentu dari luar negeri.

Ketiga, penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Keempat, menciptakan keadilan iklim berusahan di dalam negeri dengan merambah ke sistem pemajakan elektronik serta rasionalisasi pajak daerah.

Kelima, penguatan mengenai fasilitas perpajakan berupa tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN), serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah oleh kepada daerah.

Keenam, mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) secara sukarela. Ini meliputi relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengaturan ulang sanksi administratif berupa bunga keterlambatan denda kesalahan, dan imbalan bunga dalam perpajakan antara lain pajak, pabean, dan cukai.