Dua Skema Pengadaan Jasa Konsultasi Sistem Administrasi Perpajakan

09 September 2019

Bisnis.com 09 September 2019  |  06:36 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pembaruan sistem administrasi perpajakan atau tax administration system di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menunjukkan adanya perkembangan.

Terakhir, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan pengadaan jasa konsultasi badan usaha dilakukan melalui dua skema yakni seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dan penunjukan langsung.

Untuk skema l yang pertama, mekanismenya dilakukan melalui seleksi internasional dan dapat diikuti oleh peserta dari dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, skema penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal. Seleksi dua sampul tersebut dinyatakan gagal misalnya ketika ada  kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk pelaksanakan seleksi ulang.

“Metode penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu,” tulis beleid yang dikutip Bisnis.com, Minggu (8/9/2019).

Adapun kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu tersebut meliputi dua aspek. Pertama, kebutuhan tidak direncanakan sebelumnya, waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera.

 

Kedua, pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan dukungan teknis (technical 

support) atau perpanjangan lisensi,

untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Sisten Sistem Administrasi Perpajakan merupakan sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.