Traveloka & Pemerintah Sediakan Layanan Bayar Pajak PBB

09 September 2019

CNN Indonesia | Senin, 09/09/2019 00:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang masuk dalam objek pajak.

Meskipun sudah menjadi bagian dari kewajiban tahunan, tidak sedikit masyarakat yang kerap lupa atau tidak ada waktu untuk membayar tagihan PBB-P2. Pasalnya pembayaran tagihan PBB-P2 baru dapat dilakukan di beberapa tempat seperti kantor pos, bank yang ditunjuk oleh daerah setempat atau mini market.

Padahal kini seiring dengan berkembangnya teknologi, hampir semua jenis transaksi pembayaran sudah bisa dilakukan secara online. Namun, tidak semua pengguna memiliki rekening bank untuk dapat melakukan pembayaran.

Menurut data dari Think with Google, pada tahun 2018 Indonesia adalah salah satu pasar di Asia Pasifik yang belum memanfaatkan sektor keuangan digital dengan optimal. Sebanyak 60% dari 260 juta penduduk Indonesia tidak memiliki rekening bank. Sedangkan 66% dari populasi tersebut sudah memiliki akses internet dan 40% pengguna smartphone di Indonesia pernah menggunakan aplikasi financial service sebelumnya.

Untuk itu, Traveloka berkolaborasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk memudahkan akses pembayaran bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Kini Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up.

Senior Vice President Financial Products Traveloka Alvin Kumarga menyampaikan tujuan kolaborasi ini untuk memberikan kesempatan sekaligus memberikan alternatif bagi pengguna yang nyaman dan aman dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rekening bank.

“Sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah meningkatkan pemahaman akan financial literacy, melalui produk financial service-nya, Traveloka sebagai travel & lifestyle experiences booking platform mengukuhkan diri untuk bermitra resmi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (Depok) untuk berkolaborasi memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank,” ucap Alvin.

Lebih lanjut Alvin menjelaskan bahwa pengguna dapat merasakan berbagai keuntungan jika melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Traveloka. Kemudahan yang dapat dirasakan pengguna mulai dari melakukan pembayaran kapan pun dan di mana pun. Selanjutnya pengguna juga akan mendapatkan konfirmasi secara langsung (instan yang akan dikirimkan ke email) hingga kesempatan mendapatkan promosi potongan harga menarik.

Adapun menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama ini. Melalui kerja sama ini, ia menilai dapat memudahkan masyarakat Jakarta terhadap akses pembayaran tagihan PBB-P2.

“Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan, karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses semudah sentuhan jari di smartphone,” ucap Faisal.

Hal senada disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Menurut Idris, masyarakat wajib pajak membutuhkan berbagai alternatif channel pembayaran untuk pajak. Menurutnya, melalui kemitraan resmi dengan Traveloka tentunya akan semakin menambah opsi channel pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Depok.

“Tidak hanya mudah, tetapi juga terjamin aman karena produk dan layanan Traveloka juga sudah terpercaya. Disampaikan pula bahwa pembayaran untuk dilakukan sebelum 31 Agustus 2019 agar terhindar dari sanksi denda,” ujar Idris. Namun pembayaran masih bisa dilakukan hingga 16 september untuk tiga wilayah berikut, DKI Jakarta, Depok dan Batam.

Untuk dapat melakukan pembayaran tagihan PBB di Traveloka, pengguna bisa mengikuti beberapa tahap sebagai berikut:

1. Buka aplikasi Traveloka versi 3.10 ke atas

2. Pilih Bills & Top-up pada halaman depan (bagian kiri bawah)

3. Pilih ikon PBB

4. Tentukan wilayah bangunan (DKI Jakarta atau Jawa Barat)

5. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada lembar SPPT

6. Tentukan tahun pembayaran

7. Halaman akan menampilkan jumlah tagihan dan pengguna dapat melanjutkan ke transaksi pembayaran

Adapun untuk saat ini fitur pembayaran PBB-P2 di Traveloka baru tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat serta secara bertahap akan tersedia untuk wilayah lain. Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur pembayaran PBB di Traveloka, silakan kunjungi situs ini.