Duh! Aturan Batasan Barang ke Luar Negeri Bikin Gaduh

25 March 2024

NEWS – Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

25 March 2024

CNBC Indonesia – Sejumlah pesohor dalam negeri kebingungan dengan kebijakan baru pemerintah tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat yang akan berangkat ke luar negeri.

Salah satunya disampaikan Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi melalui akun X @ismailfahmi. Ia menyampaikan kebingungannya dengan melampirkan postingan akun instagram @beacukaikualanamu, yang kini diketahui telah terhapus.

Dalam postingan Bea Cukai Kualanamu disebutkan bahwa masyarakat perlu memberitahukan barang bawaan dari Indonesia saat ini bepergian ke luar negeri, di terminal keberangkatan atau kedatangan. Tujuannya untuk menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke Indonesia.

Menurut Fahmi pola penerapan kebijakan itu malah akan membuat repot masyarakat saat berangkat ke luar negeri. Selain memakan banyak waktu, pola pelaporan itu juga belum jelas efeknya ketika tidak dilakukan, karena Bea Cukai menyebut ketentuannya hanya opsional terkait pelaporan itu.

“Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru-buru, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang-barang yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?” kata Ismail Fahmi.

Seniman yang merupakan seorang komedian, Muhadkly Acho turut memposting ulang cuitan Ismail Fahmi melalui akun X nya. Ia bahkan menekankan ketentuan pelaporan kepada bea cukai di bandara itu menyulitkan.

“Punya pemerintah bukannya bikin kita mudah, malah sukanya bikin ribet. Apes bener dah,” tulis Acho.

Cuitan Ismail Fahmi juga diposting ulang oleh aktor kenamaan Darius Sinathrya melalui akun X @Dsinathrya. Ia juga mengatakan, aturan itu menyulitkan, seolah-olah pemerintah menaruh kecurigaan berlebih kepada masyarakatnya yang ingin pergi ke luar negeri.

“Gak sekalian bandaranya ditutup biar enggak usah ada yang keluar negeri? Mau nerbitin jastip yang kena imbas semua penumpang,” tulis Darius.

Kegundahan para pesohor itu pun telah direspons pemerintah melalui akun X Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo @prastow. Ia memberi klarifikasi sekaligus memuat siaran pers dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Prastowo mengatakan, ketentuan pelaporan itu sebetulnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Menurutnya, dalam aturan itu, fokus pelaporan hanya untuk barang penumpang yang bernilai tinggi. Misalnya, sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, barang-barang untuk syuting atau untuk konser di luar negeri. Bukan tas jinjing atau sepatu seperti yang dicontohkan oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu.

“Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” ucap Prastowo.

Ia pun menekankan, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Selama ini, menurut Prastowo sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan seperti biasa saja.

“Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,” tegasnya.

Prastowo pun menyampaikan permohonan maaf terkait postingan Bea Cukai Kualanamu. Sementara itu di siaran pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai isinya sama dengan yang disampaikan Prastowo, namun menambahkan penekanan pada dukungan bea cukai untuk revisi ketentuan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.