Jadi Tersangka Korporasi Kasus Pajak, Bos Bhakti (BAPI) Buka Suara

25 March 2024

MARKET – Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia

25 March 2024

CNBC Indonesia – Emiten pengembang properti PT Bhakti Propertindo Tbk. (BAPI) angkat suara terkait status tersangka korporasi. Sebelumnya, BAPI diberitakan menjadi tersangka karena diduga sengaja menyampaikan SPT PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap sejak Agustus 2018 sampai Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur secara berturut-turut dan berlangsung terus menerus.

Menurut Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, BAPI juga diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Berdasarkan dua petikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa apa yang dimaksudkan dalam pemberitaan masih bersifat dugaan dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Perlu diketahui bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat timbul perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus atas penerapan peraturan perundang-undangan,” kata Corporate Secretary BAPI Chandra Putra Wijaya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (25/3/2024).

Di sisi lain, Chandra mengatakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dimaksud wajib pajak mungkin saja melakukan kekeliruan dimana atas kekeliruan tersebut dapat dikenakan sanksi yang bersifat administrasi atau sanksi pidana.

“PT BAPI pada prinsipnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang perpajakan. Adapun terkait kekurangan setor dan lapor pajak, hal ini merupakan kejadian yang bersifat administratif. PT BAPI tidak memiliki niat (mens rea) maupun tindakan (actus reus) untuk mengambil keuntungan dari kewajiban perpajakan termasuk pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak,” ujarnya.

Chandra mengatkan kekurangan penyetoran pajak sebenarnya masih dicatat dalam laporan keuangan sebagai utang pajak oleh PT BAPI.

Sementara itu, penetapan PT BAPI menjadi tersangka korporasi merupakan kewenangan penegak hukum di mana dalam prosesnya tetap diperlukan pembuktian di pengadilan. Namun demikian, penetapan tersangka korporasi dimaksud tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT BAPI.

“PT BAPI telah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi sidang pemeriksaan pengadilan dengan cara menyusun seluruh bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan. Saat ini PT BAPI sedang menunggu panggilan sidang pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri,” jelas Chandra.

Ia mengatakan bahwa dari pemberitaan media massa, terdapat kemungkinan PT BAPI harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dakwaan yang sampaikan oleh Penuntut Umum, yaitu sebesar nilai pajak yang belum dipotong/disetor.