Duit Para Crazy Rich Rp 16 T di Negara Lain Bakal Balik ke RI

12 August 2022

Anisa Indraini – detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022

Jakarta – Pengumuman! duit para orang tajir Indonesia senilai Rp 16 triliun akan dibawa balik dari luar negeri. Nilai tersebut terkuat lewat program pengungkapan sukarela (PPS) pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses repatriasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak peserta tax amnesty jilid II tersebut paling lambat akan diterima negara pada September 2022.

“Jumlah harta luar negeri yang dikomitmenkan untuk direpatriasi ada Rp 16 triliun dan repatriasi memiliki durasi waktu paling lambat September 2022,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (11/8/2022).

Suryo menyebut pihaknya akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini. Kemungkinan sebagian repatriasi tersebut harus diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN).

“Rp 16 triliun coba terus kami ikuti mudah-mudahan sampai akhir September 2022 semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia,” jelas Suryo.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 mengenai aturan pendeklarasian harta PPS, maka repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank.

Apabila wajib pajak berkomitmen untuk repatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus paling lambat dilakukan pada 30 September 2023.

Apabila wajib pajak peserta tax amnesty jilid II tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sesuai dengan yang komitmen di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, maka terdapat PPh final tambahan dengan tarif yang bervariasi.

(aid/hns)