EDITORIAL – Memulihkan Kepercayaan Publik

03 April 2023

Redaksi
Jum’at, 31/03/2023

Bisnis – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 8,9 juta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan 23 maret 2023 atau meningkat 3,78% secara year-on-year dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 46,65%.

Adapun, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 271.000 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP).

Perinciannya, sebanyak 12.000 SPT badan dan 7,78 juta SPT OP melakukan pelaporan menggunakan aplikasi e-Filing, sedangkan sebanyak 218.000 SPT Badan dan 643.000 SPT OP menyampaikan pelaporan melalui e-Form.

Lebih lanjut, terdapat 159 SPT Badan dan 2.839 SPT OP yang menggunakan pelaporan melalui e-SPT, sedangkan pelaporan secara manual terdiri dari 40.000 SPT Badan dan 197.000 SPT OP.

Kinerja menjanjikan itu seperti menggenapi capaian-capaian cemerlang Ditjen Pajak beberapa tahun terakhir, misalnya mengenai tren shortfall selama 12 tahun yang berakhir sejak 2021 saat pandemi Covid-19 masih demikian mengkhawatirkan.

Apalagi, pendapatan negara APBN 2022 tercatat terealisasi Rp2.626,4 triliun atau 115,9% dari target berdasarkan Perpres No. 98/2022 sebesar Rp2.266,2 triliun. Realisasi ini tumbuh 30,6% sejalan dengan pemulihan ekonomi yang makin kuat dan terjaga serta dorongan harga komoditas yang relatif masih tinggi.

Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target Perpres No. 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun, tumbuh 31,4% dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun.

Realisasi penerimaan perpajakan ini didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai.

Penerimaan pajak mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6%, tumbuh 34,3% jauh melewati pertumbuhan pajak 2021 sebesar 19,3%.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98/2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3% target, tumbuh 18%.

Harian ini tentu saja mengapresiasi capaian-capaian positif Ditjen Pajak. Persoalannya, pada saat bersamaan institusi yang sama juga tengah dirundung persoalan menyangkut dugaan ketidakpatuhan oknum aparat pajak sendiri dalam membayar pajak.

Peristiwa itu sendiri bertepatan dengan menjelang berakhirnya penyampaian SPT, yang tentu saja mempunyai implikasi psikologis yang negatif.

Belum selesai persoalan di Ditjen Pajak, muncul persoalan lain di Ditjen Bea dan Cukai terkait ulah oknum, yang ujung-ujungnya bisa memicu ketidakpercayaan publik.

Harian ini berharap capaian-capaian positif tersebut juga diikuti dengan upaya keras dari Kementerian Keuangan untuk melakukan bersih-bersih guna memulihkan kepercayaan publik.

Apalagi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, di bawah Kementerian Keuangan, menjadi ujung tombak penerimaan negara.

Sebagaimana halnya sebuah temuan, tindak lanjut dalam kasus-kasus di kedua institusi tersebut perlu dituntaskan agar dapat memberikan efek jera pada pada oknum-oknum nakal sekaligus menjaga penerimaan negara tidak bolong. Momentum ini harus dimanfaatkan demi menjaga dan memulihkan kepercayaan publik.

Editor : Akhirul Anwar